TENTANG KAMI

Blog Taujih ini adalah media dakwah melalui dunia maya yang di kelola oleh Divisi Dakwah PPIDS yang beranggotakan:
- Ketua Umum : Ust. Iyas Sirajuddin
- Koordinator Harian dan Bendahara : Ust. Habib AR
- Sekretaris dan Publikasi : Ust. Ahsanul Huda
- Penerbitan Buletin dan Pengedaran Kotak Infak : Ust. Shidiq
- Koordinasi Santri dan Pelaksana Harian : Ust. Qois
- Humas dan Transportasi : Ust. Habib
- Penanggung Jawab Ritme Dakwah dan Humas : Ust. Dawud


Sabtu, 24 November 2012

Tanya Jawab

Pertanyaan :

 Bolehkah memberikan shodaqoh kepada orang yang meninggalkan sholat atau tidak menjalankan sholat wajib?

Jawab:

Shodaqoh  yang sifatnya wajib seperti zakat mal dan zakat fitri atau yang lainnya sperti kafarat dan nadzar pada dasarnya tidak boleh diberikan kepada orang kafir kecuali jika mereka termasuk orang yang diharapkan keislaman mereka ( mualaf ).


 jika shodaqoh itu sunnah maka boleh memberikannya kepada orang kafir dengan syarat jika hal itu ada maslahatnya misalnya orang kafir itu adalah kerabat atau punya hubungan family atau yang lainnya. Seperti sabda Rasulullah saw kepada Asma binti Abi Bakar: “Peliharalah hubunganmu dengan ibumu”, sedangkan ibunya ketika itu masih kafir. ( HR. Bukhari ).

    Adapun jika shodaqoh itu wajib berupa zakat maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir kecuali kepada mereka yang diharapkan keislamannya ( mualaf ), berdasarkan sabda Nabi:

تُؤْخَذُ مِنْ أًغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ
.
    “( zakat itu ) diambil dari orang- orang kaya dan dibagikan kepada orang- orang fakir”. ( HR. Bukhari )

Sedangkan orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja serta tanpa alasan adalah kafir dan ia tidak berhak atau tidak boleh diberikan zakat. jika ia meninggalkan sholat karena mengingkari kewajibannya maka ia kafir berdasarkan ijma’ kaum muslimin, sedangkan jika ia meninggalkan sholat karena malas atau meremehkannya maka  tetap dihukumi kafir menurut pendapat yang kuat.

Wallahu a’lam bishshowab


Pertanyaan:

Saya selalu menyisihkan uang dengan niatan untuk diberikan kepada fakir dan miskin setiap bulan, kemudian saat ini saya sangat membutuhkan uang dikarenakan isteri saaya butuh dana untuk persalinan dalam waktu dekat ini, apakah saya boleh menggunakan sebagian uang yang telah saya kumpulkan tadi untuk persalinan isteri saya?

Jawab:

Berinfaq dengan tujuan amal kebaikan merupakan sebuah ibadah yang sangat besar pahalanya disisi Allah. Banyak anjuran  serta perintah dalam AlQur’an dan Sunnah yang menghasung untuk berinfaq dijalan Allah. Baqoroh: 272, saba: 39, baqoroh: 261

Begitu juga sabda Rasulullah:

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكاَنِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقاً خَلَفاً، وَيَقُوْلُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكاً تَلَفًا.
   
 “ Tidak ada hari dimana seorang hamba pada suatu pagi pasti ada dua malaikat yang turun dari langit, salah satunya baerkata: Ya Allah berikanlah ganti orang yang berinfaq. Dan yang stunya berkata: Ya Allah berikanlah kebinasaan orang yang tidak mau berinfaq”. ( HR. .........).
 Sabda Rasulullah:

مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبُ، و!إنَّ اللهَ يَتَقَبَّلَهَا بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ يُرْبِيْهَا لِصَاحِبِهَا كَمَا يُرْبِيْ أَحَدُكُمْ فلَوَّهُ حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ.

    “ Barangsiapa bersodaqoh walaupun hanya senilai sebutir kurma – dan Allah tidak menerima sesuatu kecuali yang baik- baik – maka Allah akan menerimanya dengan tangan kananNya kemudian Dia akan memeliharanya seperti salah seorang dari kalian memelihara kebunnya sehingga sodaqoh itu besar seperti gunung”. ( HR. .............)

Adapun dana yang anda kumpulkan dalam rangka amalan sunnah dan shodaqoh kepada fakir miskin atau yang lainnya merupsksn sebuah ketaatan dan anda mendapat pahala atas itu- insya allah- akan tetapi hal ini sekali lagi bukan sesuatu yang wajib. Maka boleh bagi anda untuk membatalkan niat ikhlas itu, baik ketika anda membutuhkannya ataupun tidak . Dan jika kemudian hari anda hendak menggunakannya untuk kepentingan yang lainnya maka itu boleh- boleh saja dan tidak ada dosa atasnya.

 Wallahu a’lam bishshowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar