TENTANG KAMI

Blog Taujih ini adalah media dakwah melalui dunia maya yang di kelola oleh Divisi Dakwah PPIDS yang beranggotakan:
- Ketua Umum : Ust. Iyas Sirajuddin
- Koordinator Harian dan Bendahara : Ust. Habib AR
- Sekretaris dan Publikasi : Ust. Ahsanul Huda
- Penerbitan Buletin dan Pengedaran Kotak Infak : Ust. Shidiq
- Koordinasi Santri dan Pelaksana Harian : Ust. Qois
- Humas dan Transportasi : Ust. Habib
- Penanggung Jawab Ritme Dakwah dan Humas : Ust. Dawud


Minggu, 23 September 2012

Tanya Jawab seputar Hari Raya Qurban

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum menjual kulit dan bagian lain dari hewan qurban seperti kaki atau kepalanya?

Jawab:

Tidak boleh menjual bagian dari hewan kurban baik itu berupa daging, kulit atau pun kakinya. Bagaimana ia tega menjualnya padahal ia telah memberikan dan mejadikannya persembahan kepada Allah? Orang yang menjual sebagian dari hewan qurbannya seperti orang yang berqurban tidak sempurna; berqurban tanpa kulit, tanpa kepala dan tanpa kaki.


Hal tersebut sesuai dengan riwayat yang disampaikan oeh Ali bin Abi Thalib, beliau berkata:

أَمَرَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بَدَنِهِ وَأَنْ أًَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُوْدِهَا وَأًجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الجَزَّارَ مِنْهَا. وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا.

“Rasulullah  memerintahkan kepadaku agar menyembelihkan ontanya kemudian menyedekahkan daging, kulit, serta barang- barang yang dikenakan hewan tesebut dan agar aku tidak membrikan kepada jagal sedikitpun bagian dari hewan qurban tersebut, kemudian Ali bin Abi Thalib berkata: akan tetapi kami memberinya upah dari uang kami”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits diatas dipahami bahwa Rasulullah memerintahkan sahabat Ali agar menyedekahkan daging, kulit dan juga barang- barang yang ada pada onta itu sekalian. dan bahwasannya Rasulullah  juga telah menjadikannya sebagai bentuk taqorrub pada Allah. jika halnya demikian maka tidak boleh menjul sedikitpun bagian dari hewan kurban.

Begitu juga tidak boleh memberikan bagian daging kurban kepada tukang jagalnya sebagai imbalan, akan tetapi ia diberikan upah atau bayaran sebagai imbalan atas kerjanya itu. Namun jika tukang jagalnya itu miskin boleh memberikan bagian daging kurban kepadanya karena sebab kefakirannya atau boleh juga memberinya sebagai hadiah.

 Larangan diatas berlaku jika bagian hewan qurban itu dijual, namun jika digunakan dan  dimanfaatkan dalam bentuk yang lain, seperti dibikin wadah air, sepatu, atau sandal dan yang lainnya, maka tidak mengapa.
Dan diriwayatkan dari Rasulullah , beliau bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ.

“Barangsiapa menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban baginya”. (HR. Al Hakim).

Berbeda halnya jika daging kurban itu sudah diterima oleh seseorang, maka ia berhak untuk memakannya atau menjualnya karena barang itu sudah berpindah tangan dan sudah menjadi hak miliknya. Larangan menjual daging atau bagian tubuh hewan qurban itu ditujukan kepada orang yang berqurban bukan kepada orang yang menerima daging qurban.

Wallahu a’lam bishshowab.


Pertanyaan:

Benarkah bahwa seseorang yang sudah berniat berqurban dilarang memotong kuku, rambut atau bulu dari bagian tubuhnya hingga tiba hari raya idul adha?

Jawab:

Barangsiapa yang berniat untuk berqurban maka tidak diperbolehkan baginya untuk memotong kuku dan mengambil rambut atau bulu dari tubuhnya jika telah memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijah hingga ia menyembalih qurbannya, dikarenakan Rasulullah melarang hal tersebut.

مَنْ رَأَى هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ فَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّيَ.

“Barangsiapa melihat hilal bulan Dzulhijah dan ia berniat hendak berqurban maka janganlah ia mengambil sedikitpun dari rambut dan kukunya hingga ia menyembelih qurbannya”. (HR. Muslim).

Larangan diatas hanya berlaku bagi orang yang hendak berqurban saja yaitu orang yang mengeluarkan hartanya untuk membeli hewan qurban, adapun keluarga orang yang hendak berqurban tidak terkena larangan ini, maka boleh bagi mereka untuk mencukur rambut atau memotong kukunya.
Wallahu ‘alam bishshowab.


Pertanyaan:

Bolehkah membagikan daging qurban kepada orang kafir?

Jawab:

Diperbolehkan bagi seorang muslim untuk memberikan daging qurban kepada tetangganya yang kafir sebagai bentuk ta’lif qolb ( menggaet hati ) nya, juga wujud dari berbuat baik kepada tetangga. Serta tidak adanya dalil yang melarang dari hal tersebut. Hal ini masuk dalam keumuman Firman Allah:

لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlakku adil terhadap orang- orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orng- otang uang belaku adil”. ( Al Mumtahanah: 8).

Bolehnya memberi orang kafir daging qurban, karena masalah pembagian daging sudah bukan termasuk dari ibadah qurban itu sendiri, sebab ibadah qurban ( nusuk ) hanya terletak pada prosesi penyembelihan saja sebagai bentuk persembahan kepada Allah dan beribadah  kepadaNya. Adapun dagingnya maka hendaknya sepertiga dimakan, sepertiga dihadiahkan kepada kerabat, tetangga dan temannya, dan yang sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin, tapi jika pembagian kurang atau lebih dari porsi diatas juga tidak mengapa.

Namun jika orang kafir itu memusuhi kaum muslimin maka tidak boleh memberikan dagimg qurban itu kepada mereka, bahkan semestinya mereka wajib dimusuhi dan dilawan, tidak malah diberi sedekah atau membantu mereka. Dan hukum yang demikian itu juga berlaku pada jenis shodaqoh sunnah yang lainnya.

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ.

“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu dari menjadikan mereka sebagai kawanmu, orang- orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampong halamanmu dan membantu orang lain untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang yang dzalim”. (Al Mumtahanah: 9).

Dan rasulullah  juga memerintahkan Asma’ binti Abi Bakar untuk berbuat baik kepada ibunya dengan memberikan harta dan mencukupi kebutuhannya padahal ibunya masih dalam keadaan musyrik.
Wallahu ‘alam bishshowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar