TENTANG KAMI

Blog Taujih ini adalah media dakwah melalui dunia maya yang di kelola oleh Divisi Dakwah PPIDS yang beranggotakan:
- Ketua Umum : Ust. Iyas Sirajuddin
- Koordinator Harian dan Bendahara : Ust. Habib AR
- Sekretaris dan Publikasi : Ust. Ahsanul Huda
- Penerbitan Buletin dan Pengedaran Kotak Infak : Ust. Shidiq
- Koordinasi Santri dan Pelaksana Harian : Ust. Qois
- Humas dan Transportasi : Ust. Habib
- Penanggung Jawab Ritme Dakwah dan Humas : Ust. Dawud


Jumat, 25 Januari 2013

Konsultasi (Seputar Masjid)


Pertanyaan:

Bagaimanakah hukumnya jika ada masjid yang selalu dikunci dan hanya dibuka pada waktu
Sholat  fardhu saja?


Jawaban:

Alhamdulillah, semoga sholawat dan salam selalu tercurah kepada Rasulluh r beserta
keluarga dan para sahabatnya.

Sesungguhnya masjid memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam agama islam, dan
itu dapat dilihat ketika Rasulullah rtiba di Madinah maka pertama kali yang Rasulullah r kerjakan
adalah membangun masjid. Dan begitu pula Allah U telah mengaitkan nama-Nya sendiri dengan
bangunan yang bernama masjid. Firman Allah I al jin : 18

 وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

Dan masjid-masjid itu adalah milik Allah maka janganah berdo’a kepada seorangpun selain Allah (QS al-Jin: 18)

Allah U memerintahkan kaum muslimin untuk memperhatikan urusan masjid dengan firmanNya:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ

Bertasbihlah kepada Allah di masjid-masjid yang Telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang (QS An-Nur: 36)
Dan islam sangat menganjurkan untuk membangun masjid, sabda Rasulullah r:

مَنْ بَنَى مَسْجدًا يَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللهِ بَنَى اللهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الْجَنَّةِ

“ Barangsiapa membangun masjid karena mengharap wajah Allah, maka Allah akan bangunkan
baginya rumah di surga”. (HRBukhari Muslim)
Masjid merupakan tempat berkumpulnya kemaslahatan kaum muslimin, dahulu
masjid merupakan tempat untuk mengatur urusan kenegaraan, memberangkatkan pasukan,
mengirimkan delegasi dakwah, dan termsuk juga tempat bagi sebagian kaum muslimin yang
tidak mempunyai rumah dan tempat tinggal seperti keadaan Ahlus shuffah. Diriwayatkan
bahwasanya Abdullah bin Umar ttinggal di masjid nabawi ketika ia masih bujang, di suatu tempat
yang biasa digunakan untuk i’tikaf.

Bertolak dari pemaparan diatas maka tidak boleh menutup atau mengunci pintu- pintu
masjid yang hanya dibuka ketika waktu shlat fardhu saja. Karena yang demikian itu menghalagi
manusia dari memakmurkan masjid dan menyebut nama Allah didalamnya.Itu adalah
sebuah kedholiman yang luar biasa serta salah satu bentuk mengahncurkan rumah- rumahNya.
Krena sesunguhnya masud memakmurkan masjid bukan dengan menghiasinya dengan gambar-
gambar dan ornamen dinding atau fasilitas lainnya. Akan tetapi memakmurkan masjid yaitu
dengan berdzikir didalamnya, menegakkan aturan didalamnya, dan membersihkannya dari najis
dan dosa syirik.                                                

Wallahu a’lam bishshowab.

Pertanyaan:

Saya bekerja disuatu perusahaan yang melarang saya untuk meminta izin mengerjakan sholat
shubuh dan dhuhur, bolehkah saya nanti menggantinya setelah selesai bekerja?

Jawaban:

Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengakhirkan sholat dari waktunya kecuali jika
ada udzur syar’i yang membolehkan untuk mengqodho sholatnya setelah keluar dari waktunya,
seperti tertidur atau lupa. Adapun bekerja untuk mencari dunia bukan merupakan udzur syar’i
yang membolehkan seseorang untuk meninggalkan sholat atau menundanya hingga keluar dari
waktunya. Sedangkan seorang muslim sejati adalah bahwasannya perdagangan dan perniagaan
tidak akan melalaikannya dari berdzikir kepada Allah dan mendirikan sholat. Firman Allah,
Annur: 37

رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ (37)

Dan Allah telah menetapkan hukum dan waktu- waktu sholat melalui firmanNya,

Annisa: 103

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (103)


Yaitu wajib dikerjakan pada waktunya, dan hal itu menunjukkan akan wajibnya sholat tersebut
dan bahwasnnya ia memiliki waktu khusus yang tidak sah jika dikerjakan pada selain waktunya.

Dan Allah mengancam orang- orang yang mengakhirkan sholat hingga keluar dari waktunya
tanpa alasan yang dibenarkan bahwasannya mereka akan menemui kesesatan, firman Allah
surat maryam: 59

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

dan diantaranya ancaman Allah dalam surat alma’un: 4,5

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)

yaitu orang- orang yang mengakhirkan sholat hingga keluar dari waktunya

Maka tidak boleh bagi anda untuk meninggalkan sholat atau mengakhirkannya hingga
kelur dari waktunya hanya karena alasan pekerjaan. Jika anda tidak mempu melaksanakan
sholat pada waktunya karena sebab pekerjaan anda, maka lebih baik anda tingalkan pekerjaan
itu dan mencari pekerjaan lain yang lebih baik sehingga anda dapat melaksanakan kewajiban
sholat tepat pada waktunya.

Dan tidak selayaknya seorang muslim menjerumuskan dirinya sendiri untuk mendapat
ancaman dan adzab Allah yang pedih, dan tidak pantas ia menjual agamanya dengan perhiasan
dunia yang hina dan rendah nilainya.

Wallahu a’lam bishshowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar