Pertanyaan:
Bagaimanakah hukumnya jika ada
masjid yang selalu dikunci dan hanya dibuka pada waktu
Sholat fardhu saja?
Jawaban:
Alhamdulillah, semoga sholawat
dan salam selalu tercurah kepada Rasulluh r
beserta
keluarga dan para sahabatnya.
Sesungguhnya masjid memiliki
kedudukan yang sangat mulia dalam agama islam, dan
itu dapat dilihat ketika
Rasulullah rtiba di Madinah
maka pertama kali yang Rasulullah r
kerjakan
adalah membangun masjid. Dan
begitu pula Allah U telah
mengaitkan nama-Nya sendiri dengan
bangunan yang bernama masjid.
Firman Allah I al jin : 18
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ
اللَّهِ أَحَدًا
Dan masjid-masjid itu adalah milik Allah maka janganah berdo’a kepada
seorangpun selain Allah (QS al-Jin: 18)
Allah U memerintahkan kaum muslimin untuk memperhatikan
urusan masjid dengan firmanNya:
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ
لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ
Bertasbihlah kepada Allah di masjid-masjid yang Telah
diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi
dan waktu petang (QS An-Nur: 36)
Dan islam sangat menganjurkan
untuk membangun masjid, sabda Rasulullah r:
مَنْ بَنَى مَسْجدًا يَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللهِ بَنَى اللهُ لَهُ مِثْلَهُ
فِي الْجَنَّةِ
“ Barangsiapa membangun masjid
karena mengharap wajah Allah, maka Allah akan bangunkan
baginya rumah di surga”.
(HRBukhari Muslim)
Masjid merupakan tempat
berkumpulnya kemaslahatan kaum muslimin, dahulu
masjid merupakan tempat untuk
mengatur urusan kenegaraan, memberangkatkan pasukan,
mengirimkan delegasi dakwah, dan
termsuk juga tempat bagi sebagian kaum muslimin yang
tidak mempunyai rumah dan tempat
tinggal seperti keadaan Ahlus shuffah. Diriwayatkan
bahwasanya Abdullah bin Umar ttinggal di masjid nabawi ketika ia
masih bujang, di suatu tempat
yang biasa digunakan untuk
i’tikaf.
Bertolak dari
pemaparan diatas maka tidak boleh menutup atau mengunci pintu- pintu
masjid yang hanya dibuka ketika
waktu shlat fardhu saja. Karena yang demikian itu menghalagi
manusia dari memakmurkan masjid
dan menyebut nama Allah didalamnya.Itu adalah
sebuah kedholiman yang luar biasa
serta salah satu bentuk mengahncurkan rumah- rumahNya.
Krena sesunguhnya masud
memakmurkan masjid bukan dengan menghiasinya dengan gambar-
gambar dan ornamen dinding atau
fasilitas lainnya. Akan tetapi memakmurkan masjid yaitu
dengan berdzikir didalamnya,
menegakkan aturan didalamnya, dan membersihkannya dari najis
dan dosa syirik.
Wallahu a’lam bishshowab.
Pertanyaan:
Saya bekerja disuatu perusahaan
yang melarang saya untuk meminta izin mengerjakan sholat
shubuh dan dhuhur, bolehkah saya
nanti menggantinya setelah selesai bekerja?
Jawaban:
Tidak halal bagi seorang muslim untuk
mengakhirkan sholat dari waktunya kecuali jika
ada udzur syar’i yang membolehkan
untuk mengqodho sholatnya setelah keluar dari waktunya,
seperti tertidur atau lupa.
Adapun bekerja untuk mencari dunia bukan merupakan udzur syar’i
yang membolehkan seseorang untuk
meninggalkan sholat atau menundanya hingga keluar dari
waktunya. Sedangkan seorang
muslim sejati adalah bahwasannya perdagangan dan perniagaan
tidak akan melalaikannya dari
berdzikir kepada Allah dan mendirikan sholat. Firman Allah,
Annur: 37
رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ
الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ
وَالْأَبْصَارُ (37)
Dan Allah telah menetapkan hukum
dan waktu- waktu sholat melalui firmanNya,
Annisa: 103
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى
جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ
عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (103)
Yaitu wajib dikerjakan pada waktunya,
dan hal itu menunjukkan akan wajibnya sholat tersebut
dan bahwasnnya ia memiliki waktu
khusus yang tidak sah jika dikerjakan pada selain waktunya.
Dan Allah mengancam orang- orang
yang mengakhirkan sholat hingga keluar dari waktunya
tanpa alasan yang dibenarkan
bahwasannya mereka akan menemui kesesatan, firman Allah
surat maryam: 59
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ
فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
dan diantaranya ancaman Allah
dalam surat alma’un: 4,5
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
(5)
yaitu orang- orang yang
mengakhirkan sholat hingga keluar dari waktunya
Maka tidak boleh bagi anda untuk
meninggalkan sholat atau mengakhirkannya hingga
kelur dari waktunya hanya karena
alasan pekerjaan. Jika anda tidak mempu melaksanakan
sholat pada waktunya karena sebab
pekerjaan anda, maka lebih baik anda tingalkan pekerjaan
itu dan mencari pekerjaan lain
yang lebih baik sehingga anda dapat melaksanakan kewajiban
sholat tepat pada waktunya.
Dan tidak selayaknya seorang
muslim menjerumuskan dirinya sendiri untuk mendapat
ancaman dan adzab Allah yang
pedih, dan tidak pantas ia menjual agamanya dengan perhiasan
dunia yang hina dan rendah
nilainya.
Wallahu a’lam bishshowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar